Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. Secara prinsip, RPP yang kemudian hanya akan menjadi satu lembar itu, merupakan peraturan dari Mendikbud Nadiem Makarim. Ini memang bisa dikatakan memberikan suatu kemudahan bagi guru untuk menjalankan pelaksanaan pembelajaran. Secara administratif bisa lebih sederhana dan simple.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) siswa mampu mengidentifikasi gagasan pokok dan gagasan pendukung di setiap paragraf dari teks tersebut dengan mandiri. menyajikan gagasan pokok dan gagasan pendukung di setiap paragraf dari teks tersebut dalam bentuk peta pikiran dengan tepat.
Penulis | : | RINDU SARAGOI FATMAWATI |
Diunggah | : | 17 Juli 2020 |
Jenjang | : | SD/MI |
Kelas | : | 4 |
Mapel | : | Guru Kelas Tinggi |
Tidak ada komentar:
Write komentar